nice lern to our blog

manajemen kepondokmoderenan

TUGAS PENGANALISISAN PERSAMAAN MANAJEMEN KEPONDOK MODERENAN DENGAN MANAJEMEN STRATEGIK Oleh : Daud Haekal Haw...

Sabtu, 07 Oktober 2017

Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah










Asuransi syari’ah adalah lembaga keuangan islam yang sangat di butuhkan pada saat ini. Manusia dalam menghadapi musibah ada dua kemungkinan yang pertama di hadapi dengan sendirinya, dan yang kedua dengan di bagikan dengan yang lainnya.
Kata asuransi yang di kenal sekarang pertanggungan/jaminan, dalam ilmu fiqi ata’min, at-takaful, at-dhomun, al-isti’khan. Asuransi itu transaksi perjanjian antara dua pihak yaitu pihak pertama yang memberikan dana dan pihak kedua yang memeberi jaminan.
Asuran dapat berjalan langsung dengan adaya lima unsur :
·        Ada perjanjian antara kedua pihak
·        Adanya premi atau sejumlah uang
·        Adanya uang ganti rugi
·        Adanya sesuatu yang akan terjadi di akan datang
·        Adanya pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Asuransi yang kita ketahui saat ini banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan pemikiran-pemikiran ulama islam, karna di dalam asuransi konvesional bannyak unsur ketidak pastian.
Sedangkan asuransi syari’ah suatu kegiatan yang memberikan jaminan dengan unsur tolong menolong. Dapat di bedakan antara kedua pengertian asuransi konvesional dengan asuransi syariah, diantaranya :
§  Asuransi muncul sejak 4000 tahun yang lalu, sedangkan asuransi syari’ah sudah sejak zaman Rasulullah SAW.
§  Sumber hukum asuransi syariah jelas di bandingkan asuransi konvesional yang hannya berdasarkan pemikiran manusia
§  Asuransi syari’ah terhindar dari maisir, ghoror, riba karna didalamnya ada unsur saling menguntungkan, beda dengan asuransi konvesional.
§  Adanya dewan penasehat dalam asuransi syariah, yang tidak ada di konvesional
§  Adaya unsur saling menolong dalam asuransi syari’ah sedangkan konvesional di dalamnya unsur pertukaran.
§  Pendanaaan dalam asuransi syari’ah terdapat dua bagian yang pertama untuk tabungan sedangkan dana yang kedua untuk pembayaran yang akan di berikan kepada peserta.
§  Asuransi syariah tidak memakai sistem riba dalam pendanaan
Dalam asuransi syariah dana sepenuhnya milik peserta sepenuhnya, sedangkan perusahaan hanya sebagai jembatan atau fasilitator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar